Laman


Rabu, 19 September 2012


MANGURASAI ADAT SEBAGAI SEBUAH METODE

Mangurasai adat, artinya mangureh, menguras, menampi dan mengi sai adat :

maindang manampi tareh,
batintiang dadak di niru,
dipilieh atah ciek-ciek
abih gabuak tingga bareh

Meneliti, mempelajari adat, menganalisa secara mendalam, secara rasik (sempurna) untuk memahami hakikat adat sehingga dapat diambil hik mah  dan kebenarannya berdasarkan ajaran Nan Bana. Duduak dan mandu duakkan sasuatu dalam limbagonya masing-masing. Artinya menempatkan nya sesuai dengan proporsinya masing-masing dalam wadahnya.  
Kosakata mangurasai  berasal dari kato kureh, kuras. Mangureh, arti nya menguras. Apa yang dikuras? Mengurasai adat artinya meneliti, menganalisa, memilah-milah, memahami dan menjelaskan “isi aturan adat”,  bukan “memamah biak kulitnya”, bahkan jauh dari pada itu sebenar nya harus bagi yang berakal untuk mengurasai esensi, atau hakikat adat itu.
Tetapi kosakata itu telah jauh bergeser maknanya, dan  hanya kita dengar pada kalimat “mangurehi anak bini” (berusaha keras menghidupi anak istri),atau seperti ucapan : “mangureh sajo karajo waang mah.” (artinya: menghabiskan saja kerjamu).  Kalimat-kalimat ini seperti yang kita dengar dalam bahasa “lapau”, bahasa “balai” bernada “kareh”, (keras)  dan sarkas). Atau ungkapan yang mengatakan “mancari bareh” (mencari rezeki), “induak bareh” (istri, bini, atau urang rumah) , “nan paralu tagak gantang” (yang perlu stok beras) dan lain-lain hanya ditafsirkan menjadi kiasan dangkal tersurat saja, tidak lagi ditafsirkan menurut pesan makna asalnya, makna tersirat.  
Pada hal bagi orang Minangkabau, bahasa simbol itu diambil dari alam kehidupan kehariannya. Sehingga apabila seseorang mengatakan “mancari bareh” secara kias, maka artinya akan jadi berlapis-lapis, sesuai konteksnya. Boleh jadi dimaksudkan sebagai mencari atau membeli beras secara lahirnya, tetapi juga bisa ditangkap maknanya sebagai mencari reze ki untuk hidup.  
 Tetapi dalam konteks tulisan ini, yang dimaksud “mencari bareh” ada lah  mencari sesuatu yang bernas, mencari butir-butir nilai ilmu, mencari esensi yang sebenarnya, untuk dimengerti . dipahami, dan dihayati, sehing ga tujuan akhir yang didapatkan adalah “paham”. Kalau sudah “paham” maka tidak ada lagi pertanyaan, tidak lagi helah, atau mencari-cari alasan.   Sebagai ilmu, berarti telah sampai pada puncaknya, pada batasnya. Di luar itu tidak terjangkau lagi oleh akal.  
Dengan demikian, cara mangureh yang dimaksud adalah seperti kata pepatah : mangaruak sahabih gauang, mahawai sahabih raso. Artinya menggali sedalam-dalamnya, memahami dan menghayati sehabis-habis akal rasa dan pikiran yang mampu dicapai dalam tujuan menuntut “ilmu (adat) keminangkabauan” mempelajari dan mendalami nilai-nilainya, bukan untuk sekedar orasi, atau bumbu pidato adat saja. Jadi kata-kata adat Minangkabau, tidak hanya disalin dan dibaca permukaannya saja, apa yang tertulis/tersurat saja, tetapi harus dibaca, dipahami, dihayati,  dan dilakukan dengan perbuatan amal prestasi yang nyata (diaplikasikan secara positif, bukan arti plesetan) dalam tataran makna tersurat, tersirat dan tersuruk.

dikubak kulik tampak isi (batang)
dikubak isi tampak tareh (nan talamun)
dikubak tareh tampak essensi (hakikat)
dikubak hakikat .. baru tau jo makrifat

Oleh karena itu “Mengurasai” sebagai sebuah metode penelitian dan kajian adat ternyata bersifat menyeluruh dan total menuju kedalaman makna hakikatnya, memiliki nilai plus dan khas. Karena kerja  mengurasai itu adalah :

Mangurasai adat  
maindang manampi tareh
manggisai jo mangayak
batintiang dadak diniru
barambuih jo miang sakam
dipilieh atah ciek-ciek
abih gabuak tingga bareh
dicupaki sado nan adoh
diambiek satanak ka dimakan
hasienyo,
makan sasuok kanyang samusim.

Mangurasai adat” inilah yang dimaksud adat dengan sifat “biaso” (biasa dan kebiasaan, sudah menjadi sifat dan fi’ilnya), yakni bernilai la zim, atau kelaziman adat dalam menerima, menurun wariskan, mendidik, mensosialisasikan dan mengaplikasikan nilai-nilainya sebagai amal ibadah dalam kehidupan. Seperti juga seorang guru atau pendidik yang membim bing anak asuh atau anak didiknya, yang sudah menjadi kelazimannya.   
Pada zamannya sebuah “kemahiran adat” telah “biasa-biasa” saja bagi ahlinya, seperti niniek mamak,  alim ulama, cadiek pandai, manti,  dubalang pandeka,  yang telah melazimkan ilmunya dari waktu ke waktu, dari musim ke musim  dari kurun ke kurun sebagai amal prestasi yang makruf dalam praktek kehidupan. Maka adatpun dipahami sebagai “sesuatu yang menjadi kebiasaan orang-orang dahulu saja”, pada hal konotasi pe ngertian “kebiasaan” yang dimaksud sekarang, dengan yang dimaksud “orang dahulu” jelas “beda”. Seperti disindirkan dalam petuah adat : 

urang daulu nan mandapek,
urang kini kahilangan.

Seumpama seorang dokter yang berpraktek, dimana mekanisme pe ngobatan di mulai dari mendiagnosa penyakit sampai kepada pelaksanaan pengobatan yang dilakukannya sudah merupakan system yang dilazimkan ilmunya sehari-hari, walaupun banyak pasien mengeluh karena tidak pa ham dengan system praktek kedokteran itu.
Demikian juga dalam Adat. Pada hal sangat diperlukan keseriusan dalam memahami  nilai-nilai adat itu, yang telah terbagi dalam empat klasifikasinya, yakni  :

·        Adat Yang Sebenar Adat,
·        Adat Yang Diadatkan,
·        Adat yang Teradat, dan
·        Adat Istiadat. 

“Adat Istiadat” (point akhir) merupakan kekayaan budaya umum pada permukaan yang bercampur baur antara yang boleh dengan yang tidak boleh. Menurut ulama, dinamakan  adaik nan saratuih, bacampua halal dengan haram.  Pada hal kalau Adat Minangkabau (Adat Nan Ampek) kita buka kita dalami, maka kita akan bertemu dengan isinya yang disebut Cupak Gantang dalam Adat !.